Laporan Tahunan PT Wajib Akta Notaris: Panduan Permenkum 49/2025
Selama bertahun-tahun, laporan tahunan PT tertutup cukup disimpan di lemari direksi. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengubahnya. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan kini harus dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Alur Wajibnya
Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, batas normal RUPS adalah 30 Juni 2026. Pemberitaan September 2026 menyebut masa transisi implementasi sampai 31 Oktober 2026.
Isi Minimal Laporan Tahunan
- Laporan keuangan: neraca dengan pembanding tahun lalu, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
- Laporan kegiatan perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Rincian masalah yang memengaruhi kegiatan usaha selama tahun buku.
- Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris.
Sanksinya Nyata
Perseroan yang tidak melapor atau terlambat bisa mendapat teguran tertulis lewat notifikasi SABH. Bila 30 hari setelah teguran kewajiban belum dipenuhi, akses perseroan di SABH diblokir. Dampaknya terasa saat perusahaan butuh mengganti direksi, menjual saham, atau mengubah data. Pemeriksa di SABH lebih dulu mengecek status laporan tahunan.
Yang Sering Jadi Hambatan
- Laporan keuangan belum pernah disusun lengkap, apalagi dengan CALK.
- Data remunerasi direksi dan komisaris tidak tercatat rapi.
- Pemegang saham tersebar, sehingga RUPS fisik sulit diatur. Keputusan pemegang saham secara sirkuler bisa menjadi jalan keluar.
- Notaris menerima paket dokumen yang belum siap, lalu bolak-balik meminta revisi.
Di FA Indonesia, kami menyusun laporan keuangan dan laporan tahunannya sampai siap ditandatangani, termasuk draf keputusan RUPS, lalu berkoordinasi dengan notaris pilihan perusahaan. Detailnya ada di halaman jasa laporan tahunan PT.
Pertanyaan Umum
Apakah semua PT wajib menyampaikan laporan tahunan lewat notaris?
Kewajiban Pasal 16 Permenkum 49/2025 berlaku untuk PT persekutuan modal. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris lalu disampaikan lewat SABH. PT perorangan memakai mekanisme pelaporan yang berbeda.
Apakah laporan keuangannya harus diaudit?
Tidak selalu. Audit oleh akuntan publik wajib bila PT memenuhi kriteria Pasal 68 UU PT, misalnya aset atau omzet paling sedikit Rp50 miliar atau menghimpun dana masyarakat. PT lain cukup menyusun laporan keuangan yang lengkap dan rapi.
Apa risikonya bila belum lapor?
Teguran tertulis, lalu pemblokiran akses SABH bila 30 hari setelah teguran belum dipenuhi. Selama diblokir, perubahan direksi, peralihan saham, dan perubahan data perseroan tertahan.
Sumber: Hukumonline, Kewajiban Terbaru Perseroan · DDTCNews, 17 Juni 2026 · IZIN.co.id, masa transisi sampai 31 Oktober 2026. Ringkasan informatif, bukan nasihat hukum.

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.